HAWIJOYO NASRUL NADEAK PARTNERSHIP merupakan Kantor Hukum profesional dan sangat berpengalaman dalam berbagai permasalahan hukum yang bergerak dibidang litigasi, korporasi dan konsultasi hukum di Indonesia.
Kantor Hukum HAWIJOYO NASRUL NADEAK PARTNERSHIP menawarkan jasa pelayanan hukum dalam dunia bisnis yang makin meluas untuk semua jenis transaksi dan kekhususan dibidang litigasi, pidana, arbitrase, kepailitan, ketenagakerjaan, korporasi, perbankan, keuangan, PKPU, pasar modal dan saham, hak kekayaan intelektual, minyak dan gas, pertambangan, properti dan konstruksi.
Kantor Hukum HAWIJOYO NASRUL NADEAK PARTNERSHIP melakukan pekerjaan berdasarkan etika profesi hukum dan skill yang dimiliki dengan didukung oleh pendekatan analisa dan sistematis untuk mencapai hasil yang terbaik dengan biaya terjangkau sesuai dengan standar profesionalisme, jaminan mutu dan kepuasan klien merupakan komitmen kami.
Kantor Hukum HAWIJOYO NASRUL NADEAK PARTNERSHIP siap menangani setiap kasus baik litigasi maupun Non litigasi dengan rincian sebagai berikut:
Secara umum, kami mengenakan biaya jasa hukum dalam bentuk mata uang rupiah dan/atau U.S. Dolar. Biaya operasional seperti, kurir, telepon, travel, staff dan biaya overtime dan photocopy ditanggung dan dibebankan kepada klien. Secara khusus, biaya-biaya jasa hukum berdasarkan negosiasi dengan klien.
Gedung Menara BPJamsostek
Menara Utara Lt. 3a (4) Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 38 Jakarta Selatan - 12710
nadeaklaw@hnnplawyer.com